oleh

Satreskrim Polres Dharmasraya Bekuk Pelaku Dugaan Pemerasan Anak Dibawah Umur

Dharmasraya | Seorang Laki- laki R (32) th warga Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, tak berdaya saat diciduk tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya, R diduga melakukan pemerasan terhadap anak dibawah umur pada hari Rabu (1/10) di area Sport Center Dharmasraya.

Tim gabungan yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Trk, S.I.K berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (28/12) di Jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Ombilin Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasatyo.S.Trk.S.IK, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap R (32) Th, pelaku merupakan kasus pemerasan dan pengancaman, berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kita amankan di jalan lintas Sumatera tepat didepan rumah makan Ombilin kenagarian Koto Padang, sampai kasat.

Selanjutnya, kasat Reskrim juga menyampaikan, kejadian berawal saat korban B sedang duduk nongkrong di Sport Center kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya bersama temannya, Naas bagi korban, tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum.

Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar 1,2 juta rupiah, dan Pelaku mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung, Korban yang merasa ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku.

Namun, pelaku merampas Handphone milik Korban sebagai jaminan, tak lama kemudian korban disuruh pergi dan Handphone milik korban dijual oleh Pelaku, tak terima dengan kejadian tersebut keluarga korban lansung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.

Mendapat laporan tersebut kasat Reskrim bersama tim gabungan lansung melakukan penyelidikan dalam kasus pemerasan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merek Beat warna hitam warna merah putih diles warna hitam, 1 (satu) buah kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih
dan 1 (satu) lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti telah kita amankan dimapolres Dharmasraya, dan pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *