oleh

Kanwil Kemenkumham Sumbar Pusatkan Pemberian Remisi Natal 2021 di Lapas Padang

“73 ORANG WBP TERIMA REMISI NATAL”

Padang | Sebanyak 73 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas/Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menerima Remisi Khusus Natal tahun 2021. Pelaksanaan kegiatan pemberian Remisi Natal secara simbolis di laksanakan terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang.

Kepala Kantor Wlayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera barat dalam hal ini di wakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ali Syahbana membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan perayaan Natal bagi umat kristiani pada tahun ini dalam suasana prihatin karena penyebaran wabah Covid-19 masih melanda seluruhan dunia, dan khusus di Indonesia kasus positif Covid-19 terus menurun. Situasi belum bisa bertemu dengan keluarga diharapkan warga binaan tidak mementingkan diri sendiri sehingga dapat merasakan kehangatan Natal.

Ali Syahbana dalam sambutannya menyampaikan, untuk Remisi Natal tahun ini sebanyak 73 orang Warga Binaan yang ada di dalam Lapas dan Rutan di Sumatera Barat menerima Remisi Khusus Natal.

“Sebanyak 73 orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus Natal tersebar di 14 satker Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Barat” ungkap Ali Syahbana.

Lebih lanjut Ali Syahbana menuturkan bahwa pemberian pengurangan hukuman (Remisi) selain merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward/hadiah, remisi ini juga sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati mereka Warga Binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas IIA Padang juga menyampaikan “ucapan selamat menjalani Ibadah Natal kepada Warga Binaan yang beragama Kristiani, dan terkhusus bagi mereka yang pada menerima Remisi Natal tahun 2021”.

Pada perayaan Natal tahun ini dari 35 orang Warga Binaan beragama Nasrani yang ada di Lapas Padang, Sebanyak 29 orang diantaranya yang telah memenuhi persyaratan diusulkan untuk memperoleh remisi natal 2021, dengan rincian 3 orang diusulkan remisi 15 hari, 19 orang diusulkan remisi 1 bulan, dan 7 orang diusulkan remisi 1 bulan 15 hari.

“Alhamdulillah semua usulan kita dari Lapas Padang diterima untuk diberikan remisi kepada yang bersangkutan” ujar Era Wiharto.

“Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Natal di tengah situasi pandemi Covid-19 ini kita semua berharap keamanan dan ketertiban di dalam lapas/rutan yang ada di Sumatera Barat ini selalu terjaga”, ujar Era Wiharto.

(Rel/Ism)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *