Semarang , SHOOTLINECOR. COM – Dr. Hj. Nurmalah SH. M.H dan Associate yang menjadi kuasa hukum Dua terdakwa R dan Y dihukum 8 tahun dan 9 tahun penjara dinyatakan terbukti dan menyakinkan
terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turutserta melakukan, membuat atau menyebabkan adanya
pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau pelaporan
kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, dan denda 10 M (miliyar), membayar biaya
perkara Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ). Putusan tersebut sebagaimana tercantum dalam putusan terdawa
Y No. 94/Pid.Sus/2020/PN.Bbs ( penjara 9 tahun ) dan terdakwa R No. 95/Pid.Sus/2020/PN.Bbs (
penjara 8 tahun ) pada tanggal 2 November 2020.
Atas putusan tersebut 2 terdakwa R dan Y
mengajukan PK melalui kuasa hukumnya
pengacara kondang DR ( C )HJ. NURMALAH,
S.H.,M.H & DR. Megawati Prabowo,
S.H.,M.Kn, M. Yusni, SH. Zulfatah, SH. HJ.
Eka Novianti, SH.MH. Fitrisia Madina, SH.,
Elda Mutilawati, SH. MH. Rini Susanti Sari,
SH. Rikart Maha Riskianti, S.H.,M.H yang
berkedudukan di Ruko London C-15 Citragrand,
Semarang Jl. Kompol R. Soekanto, Sambiroto,
Kecamatan Tembalang, Kota Semarang Jawa
Tengah 50271. Email :kantorhukum.nm@gmail.com. Dan kuasa hukum
2 terdakwa telah menyampaikan memori PK ,
didasari pada alasan hukum dan dasar hukum
yang sebagaimana tertera dalam memori PK.
Dasar hukum PK pasal 263 KUHAP ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
1. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali
putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
2. Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :
A. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika
keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan
berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan
penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan
ketentuan pidana yang lebih ringan;
B. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti,
akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan
telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
C. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau
suatu kekeliruan yang nyata.
Dan berdasarkan Pasal 264 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi sebagai
berikut :
Permintaan pengajuan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu.
Sebagaimana alasan PK yang diajukan 2 terdakwa yaitu :
– Adanya bukti baru (Novum) berupa Bukti PK 1, PK 2, PK 3, dan Bukti PK 4.
– Adanya apabila putusan itu dengan memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau
kekeliruan nyata.
Bahwa terdakwa – terdakwa hanyalah orang yang menjalankan perintah atasan dan majelis hakim
Pengadilan Negeri Brebes tidak menggali fakta – fakta hukum, tidak mempertimbangkan adanya
pengembalian modal sebesar 40 M (miliyar) oleh pemegang saham sehingga tidak ada yang di rugikan
Dalam keterangannya Nurmalah mengatakan ” Dalam putusannya majelis hakim tidak melihat siapa yang berperan sebagai pelaku utama atau yang
memerintah karena tidak mungkin terdakwa dapat bertindak sendiri – sendiri tanpa suatu intruksi atau
perintah atasan, dalam bukti PK yang diajukan tertera dengan jelas tulisan tangan para pejabat BPR
JATIBARANG SEDIAGUNA oleh karena itu berdasarkan ketentuan pasal 51 KUHP terdakwaterdakwa/ pemohon PK adalah orang yang menjalankan perintah atasan, ” paparnya.
” Dalam putusan terdakwa-terdakwa dinyatakan terbukti melakukan turut serta melakukan tindak pidana
sehingga siapa sebagai pelaku utamanya, harus diusut tuntas dan diproses juga secara hukum, pasal 55
KUHP :
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan
perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau
pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan,
daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu
perbuatan, ” jelasnya.
Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan
kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta
dengan akibatnya.
Persidangan PK dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri Semarang sebagai delegasi dari PN Brebes
karena 2 terdakwa berada di Lapas Wanita Semarang secara zoom online dengan di damping adv Rikart
Maha Riskianti, S.H.,M.H dan adv HJ. Eka Novianti, SH.MH. sedangkan yang menghadiri sidang di
PN Semarang adalah Advocad HJ. Nurmalah, SH.MH. dan Megawati Prabowo, SH.Mkn. dengan agenda
tanggapan JPU serta penyerahan 4 bukti baru dan satu orang saksi, selanjutanya tanggal 6 Januari 2022
dengan agenda penandatanganan berita acara siding guna dikirim ke Mahkamah Agung RI.
” Kami selaku kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat MA dapat memberikan putusan seadil-adilnya
karena senyatanya terdakwa Y tidak pernah menikmati uang sebesar 19,5 M (miliyar) dan R 3,5 M
(miliyar).
Dari fakta – fakta hukum diatas kami kuasa hukum mohon para terdakwa di bebaskan atau setidaktidaknya dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, ” pungkasnya.
(Tim Wartawan Bersatu/WB)
Komentar