AGAM, SUMBAR | Hari ini Minggu (19/12/21) masyarakat Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, mengadakan panen ikan larangan bersama dikolam Mesjid Taqwa.
Kegiatan manangguak ikan larangan ini diadakan setiap tahun, kolam mesjid ini berada dijalan lintas Bukittinggi-Medan Km 5, tepatnya dibelakang kantor wali nagari Persiapan Gaduik Barat.
Salah seorang warga yang ikut dalam acara manangguak ikan larangan ini yaitunya Sutan pamenan menyatakan kepada awak media, bahwa masing-masing peserta diminta sumbangan untuk infak sedekah guna pembangunan masjid Taqwa, ujarnya.
Yang mana infak sedekah tersebut sebesar Rp 20.000.00,- sampai Rp 25.000.00,- dengan ukuran tangguknya (tangguak kecil dan tangguak besar, Red). Dan bagi masyarakat yang telah menyumbang di kasih kupon karcis masuk. Dan karcis dipasang ditopi atau dibaju agar tanda sudah menyumbang atau infak sedekah, tutup Sutan Pamenan.
Syukar. Malin Bandaro selaku pengurus Masjid Taqwa membenarkan hal tersebut, dan beliaupun menyatakan melalui pengeras suara mesjid, bahwa infak sedekah serta sumbangan yang terkumpul ini nantinya untuk pembangunan mesjid dan juga untuk membeli bibit ikan kembali, ujar pengurus masjid ini.
Selanjutnya pak Malin Bandaro ini menghimbau, bahwa yang diperbolehkan hanyalah pakai tangguk. Tidak diperbolehkan pakai jala atau jaring, himbaunya melalui pengeras suara.
Dan semoga amal infak sedekah sumbangan kita bersama sama membawa berkah dan amal buat kita, tutupnya.
Dalam pantauan awak media, kegiatan panen ikan larangan di kolam PGRM melibatkan seluruh tokoh masyarakat inyiak mamak, jorong, pengurus mesjid serta pemuda setempat sebagai panitia pelaksana panen ikan di kolam PGRM.
Dan pelepasan masuk kolam bersama sama di lakukan oleh kapala Jorong PGRM yang sering disapa dengan sebutan pak jorong iral. (*)
Komentar