oleh

Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB

PADANG | Pemprov Sumbar memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 15 Maret 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor, yang ditandatangani gubernur pada Rabu (15/12/2021).

“Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif, karena masyarakat masih antusias dan wajib pajak masih banyak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya,” ungkap Gubernur, Kamis (16/12/2021).

Alasan lain, kata gubernur pada media bahwa perpanjangan tersebut karena masih banyak masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat, Tutupnya

RLS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *